SuaraBatam.id - Menelan air saat berkumur ketika berwudhu merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah menelan air saat berkumur saat puasa dapat membatalkan puasa?
Buya Yahya, seorang ulama ternama, menjelaskan bahwa berkumur saat wudhu di bulan Ramadan hukumnya sunah. Oleh karena itu, tidak berkumur sebenarnya tidak apa-apa.
"Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan. Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka jangan ragu untuk berkumur. Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali," ucap Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca juga:
Siswa SMP Hanyut Saat Memancing di Batam Masih Dicari Tim SAR
Pria Malaysia Ini Dianggap Beruntung, Nikahi Dua Perempuan di Satu Pesta Pernikahan
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat puasa hukumnya tidak membatalkan, melainkan makruh.
Hal ini juga berlaku saat sikat gigi. Meski tidak membatalkan puasa, sikat gigi dapat membuat puasa menjadi makruh.
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal," sambungnya Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan untuk tidak melakukan kegiatan yang berisiko membuat puasa menjadi batal di siang hari.
Untuk sikat gigi, Buya Yahya menyarankan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum tidur.