SuaraBatam.id - Penerapan stiker parkir di Batam masih belum terlaksana. Awalnya penerapan stiker itu dijadwalkan untuk awal Februari ini. Melansir Batamnews, lamanya penerapan stiker parkir itu disebabkan oleh proses pencetakan stiker yang memerlukan waktu lama karena harus dilakukan di percetakan khusus dengan izin security printing di Kudus.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa saat ini stiker masih dalam tahap pemesanan dan ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu prosesnya selesai.
"Dalam proses pemesanan untuk dicetak," kata Salim, Selasa, 20 Februari 2024.
"Agak lama cetaknya karena harus ke percetakan yang ada atau memiliki izin security printing di Kudus," ujarnya.
Baca juga:
Stok Beras Bulog di Kepri Aman Tiga Bulan ke Depan, Harga Per Kg Berapa?
Asap Mengepul Tebal, Kapal Terbakar di PT BMS Tanjung Uncang
Sementara itu, para juru parkir di Batam menyatakan siap mengikuti aturan dan menunggu kejelasan terkait penerapan stiker parkir.
"Kalau memang peraturannya bilang begitu, saya sebagai juru parkir hanya bisa ikut saja, mas. Kan itu sudah menjadi keputusan Pemerintah. Kalau masalah langganan parkir, itu langsung dibayarkan ke Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Saat ini masyarakat Batam masih menantikan realisasi program di tengah kenaikan tarif parkir. Untuk diketahui, tarif parkir langganan berstiker yang diumumkan adalah sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp600 ribu untuk kendaraan roda empat.