SuaraBatam.id - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menerima remisi karena sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," kata Deddy kepada media dikutip Selasa (26/12/2023).
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 10 ayat 4 dari menyebut bahwa remisi tidak berlaku untuk pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi di hari Natal. Ia mendapatkan remisi satu bulan.
Baca Juga:Imigrasi Batam Tolak 1.258 Orang ke Luar Negeri Sepanjang Januari 2023
Untuk diketahui Putri terbukti bersalah dalam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan ia memenuhi syarat remisi. Saat ini ia dipenjari di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.
Alasan pemberian remisi itu, karena istri Ferdy Sambo tersebut berprilaku baik.
Putri masih diberi kesempatan mengikut misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.
Baca Juga:Banyak Kontroversi, Saksi Ferdy Sambo Sebut Brigadi J Seorang Tempramen