SuaraBatam.id - Seorang narapidana dengan inisial T (42) tewas di sel tahanan Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tahanan yang menjalani hukuman atas kasus narkotika itu diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar mandi sel tahanan.
Warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) tersebut diketahui menggunakan selembar kain handuk untuk bunuh diri.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menyatakan bahwa korban berinisial T bunuh diri karena mengalami depresi.
Kejadian ini terjadi ketika petugas tahanan hendak mengantar makanan ke sel tahanan narapidana.
Menurut Iptu Syofian Rida, hasil Visum Etrepertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ahmad Thabib Tanjungpinang menyimpulkan bahwa penyebab kematian T adalah akibat trauma pada leher, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang ditemukan.
Pada Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah korban T diserahkan kepada pihak keluarga untuk pemakaman di kampung halamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng), melalui Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Baru ditangkap karena narkoba
Iptu Syofian Rida menjelaskan T baru saja ditangkap pada Jumat lalu, oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bintan, Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari tangan T.
Iptu Syofian Rida menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ini diduga diperoleh dari seorang buronan (DPO) yang berasal dari jaringan Malaysia. Rencananya, 1,5 kilogram sabu tersebut akan dibawa oleh T ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng), menggunakan kapal KM Umsini.