Pemerhati Lingkungan dan HAM: PSN Rempang Eco-City Abaikan Hak-hak Masyarakat Adat

Pemerhati isu lingkungan yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Akademisi dari UGM menyampaikan fakta

Eliza Gusmeri
Rabu, 20 September 2023 | 18:51 WIB
Pemerhati Lingkungan dan HAM: PSN Rempang Eco-City Abaikan Hak-hak Masyarakat Adat
Bukti Kehidupan Orang Suku Darat Rempang pada tahun 1930 dalam artikel Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang, 4 Februari 1930 (ist)

SuaraBatam.id - Pemerhati isu lingkungan dan HAM yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Akademisi dari UGM menyampaikan fakta dan sikapnya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi target pemerintah di tahun 2024, salah satunya Rempang Eco-City.

Menurut Pemerhati isu lingkungan dan HAM ini berbagai proyek strategis nasional seyogianya tidak menggusur keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penjaga lahan dan lingkungan setempat. 

Bahkan tidak jarang perjuangan untuk mempertahankan wilayah adat dan penghidupannya, justru mengancam keselamatan mereka.

Data laporan Global Witness (2023) mencatat bahwa terhitung dari tahun 2012 hingga tahun 2022, terdapat setidaknya 1.910 pejuang lingkungan dan keadilan iklim yang terbunuh di seluruh dunia. Selama tahun 2022, setidaknya terjadi 16 kasus pembunuhan terjadi di kawasan Asia dan 3 diantaranya berasal dari Indonesia. Mereka terbunuh karena berusaha mempertahankan wilayahnya dari alih fungsi lahan untuk keperluan industri.

Baca Juga:Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI

Sementara konflik masyarakat adat Rempang versus negara dan investor yang saat ini sedang berlangsung, berpotensi menambah panjang daftar korban pejuang lingkungan.

Konflik ini dipicu oleh eksekusi Rencana Proyek Rempang Eco-City sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Permenko Bidang Perekonomian RI No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator RI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.2
Sebanyak 7.500 orang penduduk Rempang, termasuk Masyarakat Adat Tempatan dari 16 kampung Melayu Tua yang dihuni oleh Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah sejak lama mereka huni dari zaman leluhurnya.

Bahkan proses pemindahan diberi waktu sangat cepat. Sampai dengan akhir September 2023, mereka harus pindah ke tempat relokasi sementara yaitu rusun-rusun, sedangkan rumah yang dijanjikan sebagai pengganti belum rampung.

“Konflik Rempang mengakibatkan luka yang sangat besar bagi masyarakat di sana, khususnya Masyarakat Adat Tempatan yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1834. Tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat juga menimbulkan trauma mendalam pada anak-anak. Kami menyoroti tindakan pemerintah tanggal 12 September, di mana aparat merelokasi secara paksa empat kampung di Pulau Rempang yaitu Kampung Sembulang, Tanjung Banun, Dapur Enam, dan Pasir Panjang. Sedikitnya, relokasi tahap pertama tersebut akan memindahkan 700 keluarga yang bermukim di empat kampung yang luasnya 2.000 hektar,” jelas Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat, Divisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dari rilis yang diterima suarabatamid, 20 September 2023.

PSN Rempang Eco-City seolah mengabaikan hak-hak yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Tempatan dengan tidak adanya pengakuan atas keberadaan mereka yang sudah lama mendiami wilayah tersebut.

Baca Juga:Tambang Ilegal Kian Marak di Jawa Tengah, Proyek Strategis Nasional Disebut Turut Andil, Benarkah?

Sebagai masyarakat adat yang sudah mendirikan kampung di Pulau Rempang, sebetulnya penghidupan dan hak mereka sudah dijamin dalam SK Walikota Batam Nomor: KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam pada pasal 21 ayat 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini