Terbukti Lakukan Transaksi Fiktif, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 11,8 tahun

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:13 WIB
Terbukti Lakukan Transaksi Fiktif, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 11,8 tahun
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)

SuaraBatam.id - Mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Suherna Ningsih dituntut penjara selama 11,8 tahun karena kasus korupsi.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, dalam surat tuntutan Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ia (Suherna) terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Aji.

Dalam tuntutan tersebut, Suherna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Setelah pembacaan surat tuntutan, Aji menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan datang.

"Minggu depan, agenda sidang akan berlanjut dengan pembacaan Nota Pembelaan," pungkasnya.

Baca Juga:Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo

Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Suherna diduga melakukan 66 transaksi gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.

Berita Terkait

Kecil nih 1 tahun 3 bulan. Itu artinya jaksa ragu-ragu, jadi kami bisa membaca. Kalau jaksa menuntutnya 3 atau 4 tahun berarti pasti nih perkaranya."

news | 18:22 WIB

Menurut Hariati, ia telah merasakan firasat tidak baik sejak Ferry melamar Venna pada Februari 2022 lalu

selebtek | 17:58 WIB

Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1 tahun, 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

news | 16:35 WIB

Terungkap jelas niat dari Mario Dandy yang membuat David Ozora mengalami cidera berat, hal tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, simak ulasannya.

bandung | 15:17 WIB

Surya Paloh Susul Johnny G Plate

metro | 15:06 WIB

News

Terkini

Kata dia, Hang Nadim sedang berupaya membuka jalur penerbangan ke Indonesia Timur karena selama ini belum tersedia.

News | 20:32 WIB

Pihak pelabuhan menyediakan kapal kapasitas kecil mampu mengangkut sekitar 250 orang dan kapasitas besar untuk 322 orang penumpang.

News | 20:20 WIB

Narkotika itu diketahui disimpan di dalam tanah usai ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

News | 20:15 WIB

Seorang warga, Aditya, menyebut untuk mendapatkan air ia mengandalkan membeli air tangki.

News | 16:48 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 16:30 WIB

Suplai air di Muka Kuning hingga Batuaji, Batam kembali terganggu karena perbaikan pipa air di depan Kecamatan Sagulung.

News | 21:29 WIB

Anggaran Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan pilkada sebelumnya karena adanya anggaran untuk membeli perlengkapan alat pelindung diri (APD).

News | 11:41 WIB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 nelayan di Tanjungpinang akan ditanggung Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui dana APBD tahun anggaran 2023.

News | 11:27 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:15 WIB

Sementara pelakunya diketahui adalah anak-anak pelajar SD hingga SMP, dengan nama-nama R, W, H, dan Z.

News | 18:47 WIB

Harga daging ayam naik dari Rp 33 ribu, sekarang naik menjadi Rp 40 ribu per kilogramnya.

News | 18:04 WIB

Rombongan Warga Desa Pangke Barattersebut sempat memblokir pintu masuk perusahaan sejak pagi.

News | 17:55 WIB

Terlebih ketika Luna datang ke ultah Maxime. Dugaan lain kedekatan mereka yakni terciduk memakai cincin yang sama saat liburan ke Paris beberapa waktu lalu.

News | 17:51 WIB

Hal tersebut buntut pemberitahuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait adanya krisis listrik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam beberapa minggu

News | 17:42 WIB

Namun, hingga kini jembatan itu masih belum diperbaiki.

News | 17:31 WIB
Tampilkan lebih banyak