2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada SMKN 1 Batam melalui Sdri Mursyidah;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana