3. Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 468.974.117 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;
4. Menyatakan barang bukti dalam perkara Lea Lindrawijaya Suroso dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Wiswirya Deni;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
An. Wiswirya Deni
Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
1. Menyatakan terdakwa Wiswirya Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP.Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada SMKN 1 Batam melalui Sdri Mursyidah;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga:Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
- 1
- 2