Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Lea menjadi terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam bersama terdakwa lainnya Wiswirya Deni.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:54 WIB
Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;

3. Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada SMKN 1 Batam melalui Sdri Mursyidah;

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini