SuaraBatam.id - Pemerintah Singapura akan menghapus aturan perbatasan terkait Covid-19. Aturan itu akan berlaku mulai Senin (13/2/2013).
Melansir Batamnews--jaringans suara.com, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), Kamis (9/2/2023) menyampaikan alasan itu karena kondisi Covid-19 berangsur turun secara global.
Selain itu, kasus impor di negara itu juga turun. Singapura juga akan mencabut hampir semua peraturan Covid-19, seperti mewajibkan penggunaan masker di angkutan umum.
Setelah peraturan kontrol perbatasan dicabut, semua pengunjung, termasuk yang belum divaksinasi, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum memasuki Singapura.
Baca Juga:Tak Disangka Bahan Berikut Dapat Membantu Mencerahkan Wajah Anda, Begini Cara Mengaplikasikannya
Pengunjung yang tidak divaksinasi juga tidak perlu membeli asuransi Covid-19.
Namun, Singapura siap untuk menegakkan kembali pembatasan di bawah Kerangka Rute Perjalanan Penumpang yang Divaksinasi (VTL) jika ada "perkembangan yang mengkhawatirkan secara internasional,".
"Ini termasuk munculnya varian baru yang berbahaya atau tanda bahwa sistem perawatan kesehatan Singapura terlalu terbebani oleh kasus impor," kata MOH dilansir Channel News Asia.
Pengunjung juga akan terus disaring untuk penyakit menular seperti Demam Kuning, Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS) dan Ebola.
Semua pengunjung, termasuk warga negara Singapura, tetap diwajibkan untuk menyerahkan deklarasi kesehatan melalui e-service SG Arrival Card saat memasuki Singapura.
Baca Juga:Dinkes Kota Jogja Sudah Buka Layanan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum
Pengunjung juga harus memeriksa situs web Immigration and Checkpoints Authority (ICA) untuk informasi terbaru tentang tindakan pengendalian perbatasan sebelum memasuki Singapura, tambah MOH.