SuaraBatam.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam sudah ditahan kejaksaan.
Mereka adalah Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM). Melansir Batamnews--jaringan suara.com, mereka ditahan diwaktu yang berbeda dan sekarang ditempatkan di Polsek Batuampar.
Priyono ditahan pada Kamis (19/1/2023) malam, menyusul Rudi Martono yang tempo hari telah lebih dulu digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Beliau (Priyono) datang dan kami tahan hari ini. Tadi ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan lagi. Mungkin nanti ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
Baca Juga:Berita Terbaru Korupsi Lukas Enembe: Keluarga Adalah Kunci Pemenang Proyek
Priyono sempat tak memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan kesehatan.
"Alasannya (tak hadir pemanggilan) karena kurang sehat," kata Aji.
Rudi merupakan PPK Pengadaan proyek SIMRS BP Batam dan Priyono merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung sekaligus penyedia proyek itu.
Soal ada tersangka lain, jaksa menyebut jika pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kedua tersangka atas kasus tersebut.
"Akan kita kembangkan lagi. Kalau untuk saksi-saksi yang diperiksa belum ada penambahan," kata Aji.
Baca Juga:Saksi Kasus Dugaan Maling Pengadaan Material Kapal Angkut TNI AL Diperiksa KPK
Untuk diketahui, Rudi dan Priyono merupakan tersangka atas perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2018.