Iklan Partai Politik Tak Akan Bisa Tampil di Twitter

Iklan partai politik atau kandidat politik tak akan bisa tampil di Twitter.Pasalnya media sosial tersebut membuat aturan melarang iklan partai politik.

Eliza Gusmeri | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Iklan Partai Politik Tak Akan Bisa Tampil di Twitter
Ilustrasi Twitter.(Unsplash.com/Souvik Banerjee)

SuaraBatam.id - Iklan partai politik atau kandidat politik tak akan bisa tampil di Twitter.Pasalnya media sosial tersebut membuat aturan melarang iklan partai politik.

Country Industry Head Twitter Indonesia Dwi Andriansyah menegaskan kebijakan larangan beriklan politik bagi parpol, kandidat politik dari mulai calon legislatif, calon kepala daerah hingga calon presiden dan calon wakil presiden sudah berlaku bukan hanya di Indonesia, tapi secara global.

"Ada peraturannya kita tidak bisa di Twitter. Advertising politic tidak bisa, secara global," ujar Dwi di acara Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Pernyataan Dwi merespon lantaran dua tahun lagi merupakan kontestasi politik Pemilu 2024.

Baca Juga:Twitter Tegaskan Larangan Iklan Politik di Platformnya

Di kesempatan yang sama PR Manager Twitter Indonesia, Cipluk Carlita menyebut aturan larangan beriklan politik di Twitter telah berlaku sejak 2019 lalu.

"Sejak 2019, Twitter memang tidak memperbolehkan untuk organsasi atau partai politik atau kandidat politik atau kandidat presiden, DPR, DPRD (termasuk kepala daerah) menggunakan platform Twitter untuk beriklan," kata Cipluk.

Cipluk menjelaskan beriklan di Twitter yakni menggunakan paid advertising atau iklan berbayar untuk mengamplifikasi pesan-pesan saat kampanye politik.

"Untuk beriklan dia menggunakan paid advertising untuk mengamplifikasi pesan-pesannya kampanyenya. Tak hanya berlaku di Indonesia tapi secara global. Jadi setiap ada pemilu, baik sebelum dan sesudah pemilu, sudah pasti kita tidak memperbolehkan iklan politiK," ungkapnya.


Namun Twitter kata Cipluk memperbolehkan pembicaraan politik di Twitter. Asalkan kata dia, tidak menggunakan Twitter untuk kampanye atau menarasikan yang ingin diperjuangkan dalam kampanye.

Baca Juga:Nama Rishi Billar Trending Topic Twitter, Warganet: King Charles Bisa Diganti King Nassar

Ia mencontohkan yang diperbolehkan seperti memberikan informasi kegiatan kampanye. Asalkan kata Cipluk kandidat atau parpol tersebut tidak membayar iklan politik di Twitter.

"Secara organik partai politik kandidat calon presiden, cawapres, kementerian boleh meenggunakan Twitter organik untuk misalkan memberikan informasi tentang kampanyenya. Misalnya kandidat A memberi tahu saya akan hadir di desa ini untuk bertemu dengan masyarakat, itu boleh. Jadi selama dia tidak menggunakan platform Twitter dengan cara membayar iklannya atau melalui aplikasi Twitter," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini