Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi

Diketahui dari penuturan jaksa penuntut umum maupun eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi
Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBatam.id - Banyak hal terungkap dari pembacaan dakwaan Putri Candrawathi pada sidang Senin (17/10) kemarin.

Diketahui dari penuturan jaksa penuntut umum maupun eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa.

Melansir Herstory, salah satu yang ditekankan di eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Meski begitu, dugaan pelecehan seksual ini telah dimentahkan oleh JPU.

Baca Juga:Heboh Video Putri Candrawathi Disebut Akting Seka Air Mata di Sidang, Netizen: Jahat Banget, Gak Takut Tuhan Bu?

JPU mengungkap adanya upaya terdakwa untuk merekayasa rekaman CCTV dengan dalih adanya dugaan pelecehan seksual.

"Arif Rachman Arifin (diminta) menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ungkap jaksa.

"Di mana hal tersebut merupakan yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," lanjut JPU.

Sementara itu, merujuk pada hasil autopsi jenazah Brigadir J yang dikutip di surat dakwaan Putri Candrawathi, terungkap pula bahwa tak ada temuan sampel sperma dan cairan mani di kemaluan Brigadir J.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.

Baca Juga:Bukan Jimat, Ferdy Sambo Ungkap Sejatinya Buku Hitam yang Selalu Dia Bawa

Pusdokkes Polri mengungkap hasil pemeriksaan jenazah, termasuk memeriksa sampel swab di penis dan anus, di surat dakwaan Putri.

"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan swab anus, didapatkan hasil tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ungkap dokter forensik di surat dakwaan Putri Candrawathi.

"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," imbuhnya.

Sejumlah tes lain juga dilakukan terhadap jenazah Brigadir J, seperti tes swab antigen Covid-19 maupun tes kandungan alkohol dan NAPZA lewat urin.

Dalam kesimpulan autopsi terungkap sejumlah temuan luka di tubuh jenazah Brigadir J, yakni berupa tujuh buah luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung.

Lalu ditemukan pula luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini