Pemuda Bengkong Hamili Pacar di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Pemuda Bengkong Hamili Pacar di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

"Mereka melakukan hubungan tersebut selalu di salah satu hotel di wilayah Jodoh, Batuampar," tambahnya.

Sementara itu, orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil tak terima dan melapor ke Polsek Batuampar.

Mereka melapor sembari membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG milik korban. Pelaku yang tinggal di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong tersebut dijemput paksa oleh petugas pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Atas perbuatannya, RPH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak