SuaraBatam.id - Seorang laki-laki tua diduga mencabuli anak di bawah umur di Kabil, Nongsa. Laki-laki berinisial JY (59) itu telah diringkus anggota unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Ia dilaporkan orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli oleh pria tersebut.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, saat itu ibu korban kaget saat anaknya mengatakan bahwa dulunya ia kerap dicabuli oleh pelaku.
"Pada Kamis (29/9) lalu anaknya mengatakan bahwa dulu waktu berusia 5 hingga 6 tahun pelaku yang dipanggil Wawak oleh korban menyuruh korban membuka celana dan memasuki kelaminnya kepada korban," ujar Yudi, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:Pria di Cigudeg Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit, Korban Diancam dan Dicekik
Merasa kaget dengan omongan sang anak. Ibu korban mencoba melakukan visum terhadap anaknya di Rumah Sakit Soedarsono.
Lalu berdasarkan keterangan pihak rumah sakit bahwa selaput dara korban sudah tak tampak ataupun terlihat.
Atas peristiwa tersebut, ibu korban tak terima dan keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Nongsa.
Sementara usai menerima laporan tersebut, JY langsung ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Untuk diketahui, pelaku tinggal seorang diri di rumah tersebut. Ia telah bercerai dengan istrinya sejak 10 tahun yang lalu.
Baca Juga:Pembangunan GDS Data Center di NDP Batam Dimulai, Investasi Digelontorkan hingga Rp3 Triliun
JY merupakan tetangga dengan korban dan bocah itu kerap bermain di rumahnya. Dari pengakuannya, JY mengaku satu kali berbuat tak senonoh kepada anak tersebut.
"Pelaku kurang kooperatif, pengakuannya baru sekali tapi pengakuan korban sudah berulang kali, untuk motif ini masih kita dalami," pungkasnya.