Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri

Bahkan hal ini juga menjadi sorotan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yakni Usmad Hamid yang mengatakan jika penggunaan gas air mata dilarang.

Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Ferli Hidayat Segera Dinonaktifkan Kapolri
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Namun, seketika polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan hal ini dinilai kurang pantas karena penggunaan gas air mata di ruangan tertutup seperti stadion dilarang terutama itu karena tercantum dalam aturan FIFA sesuai dengan Pasal 19b.

Pada pasal 19b tercantum larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak