Stafsus Gubernur Kepri, Sarafuddin Aluan Bantah Hina Sekjen PDIP: Itu Tidak Benar

Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafudin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 30 September 2022 | 14:31 WIB
Stafsus Gubernur Kepri, Sarafuddin Aluan Bantah Hina Sekjen PDIP: Itu Tidak Benar
Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo Bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Lis Darmansyah Sesaat Setelah Melaporkan Stafsus Gubernur Kepri (suara.com/partahi)

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.

"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya

Baca Juga:Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak