SuaraBatam.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga, RS ditahan karena kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk pada tahun 2016.
Selain RS, pelaku lainnya AN juga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga. Ia berperan sebagai penyedia barang dan jasa.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kajari Lingga Rizal Edison mengatakan, untuk para terdakwa sudah dilakukan penahanan guna memperlancar proses persidangan nantinya.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka (RS dan AN). Untuk tersangka lain saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:Petani Mengeluh Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Mereka Terpaksa Beli yang Non Subsidi
Para tersangka kata Rizal telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.
"Nilainya Rp 96 juta, tapi sudah dikembalikan. Karena sudah kita upayakan adanya pengembalian ke kas negara," sebut dia.
Saat ini, keduanya ditahan Kejari Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.
Keduanya disangkakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.
Baca Juga:Dukung Pertanian Berkelanjutan, Pupuk Indonesia Luncurkan Roadmap Riset Klaster Pupuk 2022-2031