“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,” kata Dirkrimum.[antara]
Tak Kapok, Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Malaysia
Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal rencana akan diberangkatkan ke negara Malaysia dari Kota Batam, digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri.
Eliza Gusmeri
Selasa, 27 September 2022 | 10:46 WIB

BERITA TERKAIT
Moratorium Arab Saudi Dibuka? Menteri P2MI Dipanggil Prabowo Bahas Nasib Pekerja Migran
14 Maret 2025 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Masalah Sampah di Batam Disorot Presiden Prabowo, Apa Gebrakan Amsakar Achmad?
15 Maret 2025 | 15:16 WIB WIBTerkini
news | 20:20 WIB
news | 12:16 WIB
news | 11:50 WIB
news | 11:45 WIB
news | 11:26 WIB
news | 10:25 WIB