SuaraBatam.id - Polda Riau menetapkan oknum polwan berinisial Brigadir IR menjadi tersangka dugaan dugaan pengeroyokan seorang wanita di Pekanbaru.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi emosi terhadap korban yang merupakan pacar adik sang polwan. Asmara tak direstui disebut jadi penyebabnya.
Korban bernama Riri Aprilia Kartin bahkan mengaku sempat dibawa ke Kantor BNN Riau bersama empat orang lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pihaknya baru mendapat informasi tersebut.
"Kita baru mendapat informasi itu, kita akan tanyakan ke Propam," tegas Kombes Narto kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, Narto menjelaskan terkait alasan Brigadir IR nekat menganiaya korban.
Menurut Narto, polwan tersebut sakit hati kepada Riri yang tak mempedulikan peringatannya untuk tidak menjalin hubungan dengna adiknya.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," ujar dia.
Brigadir IR melakukan penganiayaan kepada Riri dengan memukul dan menjambak rambut korban.
Saat ini, Brigadir IR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tempat khusus di Mapolda Riau.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya.
"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR," tutup Narto.