KPK Masih Periksa Pihak-pihak Terkait OTT Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 09:00 WIB
KPK Masih Periksa Pihak-pihak Terkait OTT Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak