SuaraBatam.id - Banyak warga usia minimal 18 tahun yang tidak dapat berangkat lantaran belum vaksin ketiga atau booster di Tanjungpinang dan Kijang. Sementara stok di daerah itu sudah habis.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang Handono, di Tanjungpinang, Rabu.
Namun, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni di Kijang, untuk mengambil kebijakan khusus mempermudah syarat perjalanan ke luar provinsi.
"Pihak Pelni dan bandara mengambil kebijakan khusus, namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Capaian Vaksin Booster di DIY Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2022 tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 25 Agustus 2022. Syarat PPDN bagi pelaku perjalanan usia minimal 18 tahun yakni wajib booster.
"Meski ada diskresi lantaran vaksin habis, bukan berarti langsung boleh berangkat, melainkan wajib tes PCR. Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum 'booster'," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Nomor 77 dan Nomor 78 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan itu berlaku khusus untuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib tes PCR.
Hasil tes PCR itu hanya berlaku selama tiga hari.
Baca Juga:Cenderung Stagnan, Capaian Vaksin Booster Covid-19 di DIY Masih 42,83 Persen
Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Nurlina mengatakan kondisi sekarang dilematis karena di satu sisi petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sampai sekarang ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan antarwilayah adalah wajib booster.
"Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat," ujarnya.
Terkait kebijakan khusus yang memperbolehkan warga usia minimal 18 tahun melakukan perjalanan udara dan laut meski tanpa booster, menurut dia tergantung kepada pihak maskapai dan Pelni.
"Ini akan lebih baik kalau ada kebijakan dari Satgas Penanganan COVID-19 daerah," katanya. [antara]