Indonesia juga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.
Dengan adanya penyesuaian kesepakatan ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya ("charge") sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.
Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia. [antara]
Baca Juga:Pencabutan Aturan Masker Belum Bisa Dilakukan, IDI Menjelaskannya Secara Gamblang
- 1
- 2