Warga Sagulung Jadi Pelangsir dan Timbun BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara

Ia terpaksa diamankan Polda Kepri. Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan bahwa PH, juga diketahui melakukan aksi penimbunan untuk BBM bersubsidi.

Eliza Gusmeri
Selasa, 06 September 2022 | 13:39 WIB
Warga Sagulung Jadi Pelangsir dan Timbun BBM Bersubsidi, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku Penimbun dan Pelansir BBM Subsidi PH, yang Diamankan Dengan 630 Liter Solar Subsidi (suara.com/partahi)

"Saat ini pelaku S tengah dilakukan pengejaran oleh kepolisian," ujarnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU dalam tindak pidana tersebut, Nugroho menjelaskan sejauh ini masih pihaknya belum menemukan hal tersebut.

"Hasil pemeriksaan SPBU belum ada keterlibatan," ujarnya.

Tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Baca Juga:4 Fakta Demo Protes Kenaikan Harga BBM, Tersebar di 9 Titik di Jakarta

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak