SuaraBatam.id - Dua warga Tanjunguban diduga telah melakukan perjudian berupa penjualan Chip Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi online.
Mereka BD (37) dan ASG (18) akhirnya diringkus kepolisian setempat.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan anggotanya telah meringkus 2 orang pelaku yang diduga melakukan perjudian online itu. Mereka berdua selaku pembeli dan penjual chip.
"Mereka tertangkap saat transaksi perjudian melalui aplikasi Higgs Domino pada Rabu (31/8/2022)," ujar Tidar.
Pengungkapan kasus ini dari laporan yang diberikan warga. Bahwa BD sering menjual Chip Higgs Domino. Ketika itu juga dilakukan penyelidikan dan saat BD melakukan transaksi dengan ASG, saat itu langsung diringkus.
ASG yang merupakan pemain Higgs Domino membeli chip kepada BD sebesar Rp 65.000. Sementara BD selaku penjual juga menampung chip yang dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya.
"Jadi BD ini transaksinya dimana-mana. Bisa di kedai kopi maupun tempat lainnya," jelas Kapolres.
Dari pengakuan BD sebagai penampung dan penjual chip bahwa pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000-Rp 200.000. Sehingga keuntungan BD perbulannya berkisar Rp 4.500.000-Rp 6.000.000.
Dari tangan keduanya disita uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dan 2 unit handphone android guna sebagai barang bukti. Sementara kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Bintan.
Baca Juga:Jaga Integritas Polri, Kanit Reskrim Penjaringan di Amankan Terkait Judi Online
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Dia sangat berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif.
"Jika warga mendapati ada yang transaksi chip Higgs Domino dimana pun, segera laporkan ke polisi. Identitas pelapor akan di rahasikan dan dijamin keselamatannya," ucapnya.