Sebelumnya, pesulap Merah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ia dianggap mendiskreditkan metode pengobatan Gus Samsudin dalam beberapa konten video yang dibuat dan ditayangkan chanel YouTube Pesulap Merah.
- 1
- 2