SuaraBatam.id - Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang telah dirilis Dewan Pers, Kepulauan Riau (Kepri) berada di peringkat ke 12.
IKP Kepri anjlok dari peringkat peringkat 1 yang pernah diduduki tahun sebelumnya.
Sementara, Provinsi Kaltim berada di peringkat 1 mencatatkan indeks sebesar 83,78 poin, menggeser yang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Posisi Kepri keluar dari 10 besar dengan indeks sebesar 80,95 poin.
Baca Juga:BRK Syariah Diluncurkan, Tamu Undangan Sempat Bersitegang dengan Panitia Registrasi
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengungkapkan IKP pada tahun ini cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, agar tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP.
"Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan," ujarnya dikutip dari platform zoom meeting, Kamis (25/8/2022).
Sementara, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP sebesar 77,88 mengindikasikan kondisi pers nasional "cukup bebas" untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.
Untuk kategorisasi, bebas untuk indeks sebesar 90 hingga 100 poin, cukup bebas (70 - 89), agak bebas (56 - 69), kurang bebas (31 - 55) dan tidak bebas (1 - 30).
Baca Juga:Diresmikan Wapres Hari Ini, BRK Syariah Diingatkan soal Sistem Keamanan Bank
Berikut tiga besar daerah peraih IKP tertinggi pada 2022, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
1. Provinsi Kalimantan Timur, indeks 83,78 poin.
2. Provinsi Jambi, indeks 83,68 poin
3. Provinsi Kalimantan Tengah, indeks 83,23 poin.