Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
- 1
- 2