Harga Tiket Pesawat Picu Inflasi, Budi Karya Ingatkan Maskapai Tak Gunakan Harga Batas Atas

Menhub mengingatkan agar maskapai penerbangan tak lagi menggunakan harga batas atas dalam menetapkan harga tiket. Kenaikan tiket pesawat menurutnya mengerek inflasi.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:49 WIB
Harga Tiket Pesawat Picu Inflasi, Budi Karya Ingatkan Maskapai Tak Gunakan Harga Batas Atas
Ilustrasi bandara.(ANTARA/Khaerul Izan)

SuaraBatam.id - Harga tiket pesawat di Indonesia rata-rata mengalami kenaikan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai penerbangan agar menyediakan harga tiket yang terjangkau.

Ia berharap maskapai penerbangan tak lagi menggunakan harga batas atas dalam menetapkan harga tiket. Kenaikan tiket pesawat menurutnya mengerek inflasi.

"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas," kata Budi di Jakarta seusai sidang tahunan, Selasa (16/8/2022), yang dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com.

Budi mengatakan, meskipun pemerintah sudah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti seluruh harga tiket dipatok mengikuti batas atas. "Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," kata dia.

Baca Juga:Rencana Detail Jokowi Terkait Target Pembangunan dan Uang Rakyat di 2023

Untuk diketahui, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022 tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat, yakni avtur.

Dalam KM 68/2022, Kemenhub membolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 20% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Setelah KM 68/2022 diterapkan selama 3 bulan dan dilakukan evaluasi, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Baca Juga:Kenaikan Harga BBM Berpeluang Picu Inflasi Hingga Penambahan Angka Kemiskinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini