Diketahui, pelaku bernama Badri Alexson alias Edo yang ternyata merupakan residivis kasus pencopetan. Ia disebut sering beraksi di Pasar Toss 3000.
Edo kini ditahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
- 1
- 2