Pura-pura Kehilangan Kunci, Pencopet Bawa Lari Ponsel Ibu-ibu di Kawasan Pasar Toss 3000 Batam

Seperti dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Tan Teck Ia kehilangan ponselnya saat berbelanja pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Eliza Gusmeri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Pura-pura Kehilangan Kunci, Pencopet Bawa Lari Ponsel Ibu-ibu di Kawasan Pasar Toss 3000 Batam
Tersangka pencopet (berkaus biru) digiring petugas Polsek Lubukbaja di kawasan Pasar Toss 3000 Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Pencopet kembali beraksi di kawasan Pasar Toss 3000 Batam, Kepulauan Riau. Ibu-ibu yang habis berbelanja dari pasar menjadi sasarannya.

Seperti dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Tan Teck Ia kehilangan ponselnya saat berbelanja pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, ada sejumlah modus yang digunakan pencopet sebelum menggasak barang milik korbannya.

Seperti yang dialami korban berusia 56 tahun ini , pelaku lebih dulu memegang kaki wanita tersebut.

Baca Juga:Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator

"Kaki dia (korban) dipegang oleh pelaku, saat korban menoleh ke bawah terdapat sebuah kunci motor lalu hendak diambil oleh korban," ujar Budi, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Saat itu, lanjut Budi, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci tersebut merupakan miliknya. Lantas kunci tersebut dibiarkan oleh korban dan diambil oleh pelaku.

Pelaku pun pergi usai mengambil kunci miliknya tersebut.

"Tanpa disadari oleh korban saat korban menoleh itulah pelaku melakukan aksinya mengambil ponsel milik korban yang berada di saku celananya," katanya.

"Korban sama sekali tak menyadari, mengetahuinya saat hendak mengambil ponsel miliknya sudah tak ada," tambahnya.

Baca Juga:Arti Surat Al Maidah Ayat 48 dan Tafsir Tentang Peristiwa Turunnya Al-Quran

Atas peristiwa tersebut, Tan Teckpun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh lama, pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku bernama Badri Alexson alias Edo yang ternyata merupakan residivis kasus pencopetan. Ia disebut sering beraksi di Pasar Toss 3000.

Edo kini ditahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini