Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Tempat Khusus selama 30 Hari

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Eko Faizin
Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Tempat Khusus selama 30 Hari
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Mabes Polri untuk kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Yosea)

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini