11 Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru di Karimun, Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Akibatnya ia dilaporkan ke polisi. Dari laporan yang diterima, ada lima orang korban yang telah membuat laporan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:02 WIB
11 Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru di Karimun, Korban Dijanjikan Nilai Bagus
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.

Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.

"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.

Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak