Sebanyak 14,121 Tenaga Kesehatan di Kepri Segera Divaksinasi Booster Kedua

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri menyampaikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster ke-2 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:30 WIB
Sebanyak 14,121 Tenaga Kesehatan di Kepri Segera Divaksinasi Booster Kedua
Salah satu warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, belum lama ini. (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau segera memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster tahap ke-2, untuk sasaran pertama kepada Tenaga Kesehatan (Nakes).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri menyampaikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster ke-2 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes HK 02.02/C/3615/2022 yang diterbitkan pada, Kamis (28/7/2022) kemarin.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan, vaksinasi dosis keempat itu diperuntukkan bagi SDM Kesehatan atau tenaga kesehatan. Pemberian vaksinasi tersebut, diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis ketiga," ujar Bisri, Sabtu (30/7/2022).

Kembali dijelaskan Bisri, kalau vaksinasi dosis keempat bagi nakes tersebut adalah pemerintah pusat, tentu pemerintah daerah akan melaksanakan.

Baca Juga:Vaksin Booster Kedua akan Digelar, Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Booster Pertama Harus Jadi Prioritas

Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan vaksinasi dosis keempat tersebut.

"Sekarang kita belum memastikan kapan akan dilaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan itu. Kita masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaannya. Namun pada prinsipnya kita siap," tegasnya.

Terpisah Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara sebelumnya menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Kepri mengalami peningkatan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kepri agar tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus tersebut.

"Ya kita ingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak lengah dan abai, sebab virus Covid-19 ini masih ada dan kapan saja bisa menular ke siapa saja," katanya.

Adi juga membenarkan aturan terkait perjalanan atau transportasi yang mana setiap orang yang akan bepergian harus sudah di vaksin booster atau vaksin ketiga.

Baca Juga:Penumpang Wanita Belum Booster Diturunkan di Stasiun Purwokerto, Petugas: Sempat Marah-marah dan Menerobos Boarding

"Itu aturan dari pusat dan kita di daerah tentunya akan menerapkannya, karena ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini