Pelaku Perjalanan Domestik Masuk Kepri Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022

Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR.

Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 06:05 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik Masuk Kepri Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022
Ilustrasi vaksin booster. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak