SuaraBatam.id - Masalah agraria atau pertanahan paling banyak diadukan ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Ombudsman telah menerima 278 laporan pengaduan masyarakat selama semester I tahun 2022.
"Sama seperti tahun lalu, laporan terkait pertanahan paling dominan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, di Tanjungpinang, Selasa.
Lagat menjelaskan masalah pertanahan lebih banyak terjadi di Kota Batam, misalnya sengketa dua surat alas hak tanah terbit dengan tahun berbeda, namun ketika hendak daftar alih hak, aparat desa/kelurahan enggan menandatanganinya.
"Kami lihat ada dua surat alas hak tanah, salah satunya ditengarai palsu oleh pejabat sebelumnya. Namun pejabat bersangkutan sudah ada yang meninggal, dan ada yang naik jabatan jadi camat," ujarnya.
Baca Juga:Layanan Vaksinasi Booster Tersedia di Bandara Hang Nadim Batam, Sayangnya Masih Sepi Peminat
Persoalan tanah lainnya, kata dia lagi, ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat ganda atau overlapping, yaitu sertifikat untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih seluruhnya atau sebagiannya.
Selanjutnya, ada pula Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak memenuhi syarat, karena terdapat perbedaan tanah saat diukur di lapangan dengan sertifikat.
"Untuk di Kabupaten Karimun, kami sudah perintahkan perbaikan 12 sertifikat PTSL, karena ada perbedaan luas tanah," ujarnya.
Lagat mengutarakan laporan pengaduan lainnya yang banyak diterima dari masyarakat ialah menyangkut pelayanan publik terkait kepatuhan akan akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan
"Kalau patuh kami beri predikat zona hijau, kurang patuh zona kuning. Apabila sama sekali tidak patuh, dapat zona merah," ujar dia.
Laporan pengaduan terbanyak berikutnya ialah soal hak sipil dan politik terkait kebebasan informasi. Misalnya, masyarakat masih kesulitan mengakses dokumen ke suatu instansi atau pelayanan publik.
- 1
- 2