"Contoh, saat warga minta dokumen ke sekwan DPRD tapi tak dipenuhi. Harusnya bisa diadukan ke Komisi Informasi Publik, tapi tetap banyak melapor ke Ombudsman," ujar Lagat.
Lagat juga menyampaikan dari 278 laporan pengaduan masyarakat pada tahun ini, beberapa di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti dan beberapa lainnya sedang dalam perkembangan atau on progress.
"Artinya, sebagian penyelenggara/pelayan publik sudah menyadari kesalahan mereka," katanya pula.
Tahun lalu, kata Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepri menerima sebanyak 428 laporan pengaduan masyarakat, dengan 84 persennya berhasil diselesaikan.
Baca Juga:Layanan Vaksinasi Booster Tersedia di Bandara Hang Nadim Batam, Sayangnya Masih Sepi Peminat
Sedangkan pada tahun 2022, pihaknya menargetkan menerima total 530 laporan pengaduan masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak membuat laporan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Kepri dapat mengakses kanal WhatsApp Pengaduan ke nomor 08119813737. Bisa juga melalui email pengaduan.kepri@ombudsman.go.id, telepon pengaduan 0778-47599, atau datang langsung/bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1, Ruang 103, Jalan Raya Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepri. [antara]