Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli

Aturan itu "Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,"

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Juli 2022 | 19:00 WIB
Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli
Bandara RHF Tanjungpinang mulai dipadati penumpang yang tiba dan berangkat dengan rute, Tanjungpinang-Jakarta, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Rico Barino]

Adapun penumpang belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan Khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, juga diatur untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.

Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes Antigen/PCR, dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22 tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

"Kebijakan ini berlaku per tanggal 17 Juli 2022, dengan tujuan mengantisipasi adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19," demikian yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak