Berkaca ke Kasus ACT, Sosiolog: Lembaga Filantropi Perlu Transparansi untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Ia menyarankan lembaga nirlaba dan filantropi dapat melakukan inovasi demi meningkatkan transparansi penggunaan dana sumbangan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:49 WIB
Berkaca ke Kasus ACT, Sosiolog: Lembaga Filantropi Perlu Transparansi untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
logo ACT. [ANTARA]

SuaraBatam.id - Sosiolog Bayu A. Yulianto mengatakan pengaruh dari isu yang menimpa ACT dengan kedermawanan masyarakat Indonesia tidak akan berlangsung terlalu lama.

Ia menyarankan lembaga nirlaba dan filantropi dapat melakukan inovasi demi meningkatkan transparansi penggunaan dana sumbangan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan di tengah isu yang menimpa organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tidak akan terlalu signifikan karena kita rata-rata orangnya suka berderma karena solidaritas sosial kita tinggi sebenarnya," kata akademisi Universitas Indonesia itu melansir Wartaekonomi--jaringan suara.com.

Jika memang kasus itu berpengaruh terkait kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana sosial, dia berpendapat hal itu tidak akan bertahan terlalu lama.

Baca Juga:Petinggi ACT Punya Gaji Fantastis Ratusan Juta per Bulan, Peneliti Fitra Jabar: Jangan Ada yang Terdzolimi

Hal itu berbeda dengan ACT sendiri, yang menurutnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga itu akan membutuhkan waktu lama untuk pulih kembali.

Ia mengatakan kepercayaan masyarakat akan pulih terhadap lembaga filantropi lain, apalagi kalau lembaga-lembaga tersebut juga melakukan inovasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggarannya.

Inovasi itu dapat dilakukan untuk memperlihatkan kepada publik transparansi penggunaan anggaran oleh organisasi tersebut, berapa yang digunakan untuk internal dan eksternal.

"Kalau lembaga-lembaga itu bisa melakukan inovasi untuk meningkatkan transparansi kepada publik, dana yang mereka dapat dan dana yang mereka kelola apa saja dengan inovasi-inovasi yang lebih kreatif sehingga publik bisa melihat mereka serius," kata Bayu A Yulianto.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan organisasi tersebut.

Baca Juga:Jalani Pemeriksaan Penyidik, Pendiri ACT Ahyudin Mengaku Belum Ditanya Terkait Aliran Dana

ACT diduga melanggar aturan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yang diatur maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Presiden ACT Ibnu Khajar telah memberikan klarifikasi bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat yang digunakan untuk operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini