SuaraBatam.id - Plang nama Holywings di Batam, Kepulauan Riau tiba-tiba tampak tak terpasang lagi.
Belum diketahui penyebab dicabutnya papan nama tersebut. Melansir Batamnews, terlihat aktivitas di sana masih berlangsung seperti biasa. Live music dan beberapa tamu tetap berkunjung.
Para petugas keamanan masih berjaga memastikan situasi dan kondisi tetap aman terkendali.
Hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi pencopotan papan nama tersebut.
Baca Juga:Ucapannya Soal Nama Muhammad Dipelintir, Deddy Corbuzier Ngamuk
DPRD Minta Tutup Sementara
DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan operasional tempat hiburan Holywings di kawasan Harbourbay, Batam ditutup sementara.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur Sihaloho, saat inspeksi mendadak beberapa hari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh Holywings.
“Dari sidak tersebut, diketahui jika Holywings belum memenuhi izin mendasar,” ujar Tumbur usai rapat koordinasi dengan DPM-PTSP Kota Batam membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan, Jumat (1/7/2022).
Izin mendasar melingkupi izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan izin pemadaman kebakaran.
Semenetara itu, Holywings hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sehingga tidak ada retribusi yang masuk bagi pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga:Namanya Dihina Terkait Promo Miras Gratis, Holywings Akhirnya Digugat Muhammad Rp100 M ke Pengadilan
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Holywings menutup usaha mereka sementara waktu.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan penutupan sementara waktu ini dilakukan sampai pihak Holywings dapat menunjukkan perizinan secara lengkap.
“Kalau belum ada izin, jangan beroperasi dulu, sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama, makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka, karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” katanya