Kepala Puskesmas di Bintan Dituntut Penjara 3 Tahun Atas Dugaan Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan

tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Eliza Gusmeri
Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB
Kepala Puskesmas di Bintan Dituntut Penjara 3 Tahun Atas Dugaan Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan
Sidang kasus korupsi insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan. (Foto: elf/batamnews)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak