SuaraBatam.id - Seluruh harta kekayaan Indra Kenz dari dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) sudah disita Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
"Sehingga dalam pemeriksaan (Indra Kenz) enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dikutp dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
“Baik atas nama adiknya, pacarnya sudah kita sita semua. Saya juga sudah lega, ya, sudah tahap dua," sambungnya.
Baca Juga:Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Lebih lanjut, Karta mengungkapkan, tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67 miliar," kata Chandra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juni 2022.
Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
- 1
- 2