Kabur dari Kepri, Muksin Jadi DPO Kasus Korupsi Dispora Senilai Rp6,2 Miliar, Ciri-cirinya Sebagai Berikut

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Nugroho menyebutkan bahwa Muksin merupakan salah satu tersangka dan saksi kunci penting dalam kasus korupsi dana hibah Dispora

Eliza Gusmeri
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:19 WIB
Kabur dari Kepri, Muksin Jadi DPO Kasus Korupsi Dispora Senilai Rp6,2 Miliar, Ciri-cirinya Sebagai Berikut
Pamflet DPO yang TSK Hibah Dana Dispora oleh Polda Kepri (suara.com/ist)

Pada kasus korupsi dana hibah Dispora, Muksin diketahui mendapatkan bagian hingga lebih dari 50 persen, dari kerugian Negara yang mencapai angka Rp6,2 miliar.

Sedangkan, para penerima hibah fiktif, yang kini telah ditahan oleh Kepolisian, hanya mendapatkan komisi 10 persen dari setiap dana yang berhasil dicairkan.

Saat ditanyakan mengenai apakah ada pihak lain yang mendapat aliran dana tersebut, Nugroho mengakui saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Harus ketangkep dulu, biar semua kebuka nantinya. Uang-uang itu dimakan sendiri atau mengalir ke pihak lain," tuturnya.

Baca Juga:Pemprov Kepri Minta 29 Ribu Dosis Vaksin PMK ke Pemerintah untuk Cegah Penyakit Hewan Ternak

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak