Diperiksa 2 Jam dan Dicecar 14 Pertanyaan dari Polisi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi Dugaan Kasus Pengeroyokan

Status dari Iko Uwais sendiri menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, masih sebagai saksi.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:06 WIB
Diperiksa 2 Jam dan Dicecar 14 Pertanyaan dari Polisi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi Dugaan Kasus Pengeroyokan
Iko Uwais setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Jumat (17/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

“Tuhan jaga kalian,” tulis Ina Thomas.

“Semoga masalahnya cepat selesai yah,” tambah Jenny Heryanto.

“Semoga cepat terselesaikan ya,” tulis Cathy Sharon.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi terkait dugaan pengeroyokan dengan nomor registrasi LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Iko Uwais Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di Polisi

Tak terima dan merasa difitnah, pria 39 tahun itu lantas melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Menurut Iko Uwais, Rudi memutarbalikkan fakta dengan memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan pengeroyokan. Sebaliknya, Rudi lah yang menyerang dia hingga menyebabkan beberapa luka lebam di bagian tubuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini