Sedangkan pelaku mendapat perawatan medis akibat lukanya, hingga akhirnya ditahan pihak Kepolisian.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Imigran Sudan Terancam 2,8 Tahun Penjara karena Aniaya Seorang Warga Bintan
- 1
- 2