SuaraBatam.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Bintan, Kepulauan Riau jadi buronan polisi. Kades Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang bernama Ramlan itu lari karena tersangkut kasus mafia lahan.
Ia masuk dalam Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Bintan. Diketahui, ia tak masuk kerja dan kabur dari Provinsi Kepri.
Melansir Batamnews, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan jika Kades Teluk Bakau, Ramlan terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap Polda Kepri. Namun hingga kini keberadaannya masih dicari.
"Satreskrim sudah menetapkan status Ramlan, Kades Teluk Bakau sebagai DPO. Penetapannya pada 10 Mei lalu," ujar Tidar, kemarin.
Ramlan terbukti melawan hukum karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektare (Ha). Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan dalam Sidang Tatap Muka
Namun sejak kasus ini terungkap Ramlan tidak lagi masuk kerja dan menghilang. Sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO.
"Satreskrim sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," katanya.
Sebelumnya, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan membenarkan jika Kades Teluk Bakau sudah tidak masuk kerja.
"Kita sudah dapat informasinya. Bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak April lalu," ujar Roby, Rabu (1/6/2022).
Kepala DPMD Bintan Rony Kartika mengaku belum mengetahui keberadaan kades yang bersangkutan sampai saat ini.
Baca Juga:Nirina Zubir Puas Saksi Kunci Bicara Jujur di Sidang Kasus Mafia Tanah
"Kita gak tau keberadaannya. Namun sejak dikabarkan bersangkutan kabur sampai masa jabatannya selesai maka sekdesnya yang jadi Plh tugas kades," katanya.