Seorang Wanita Jadi Pelaku Transaksi Jual Beli Chip di Batam, Kantongi Rp15 Juta dari Judi Online

Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.

Eliza Gusmeri
Senin, 30 Mei 2022 | 16:09 WIB
Seorang Wanita Jadi Pelaku Transaksi Jual Beli Chip di Batam, Kantongi Rp15 Juta dari Judi Online
Para pelaku yang berada di Mapolresta Barelang Batam (suara.com/partahi)

Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.

"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Persib Bandung Berencana Jadikan Batam Tempat Berlatih: Tanding Uji Coba dengan Klub Singapura dan Sapa Viking

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak