Lagi Hamil, Dea OnlyFans Khawatir di Penjara karena Kasus Penyebaran Konten Pornografi

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Eliza Gusmeri
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:00 WIB
Lagi Hamil, Dea OnlyFans Khawatir di Penjara karena Kasus Penyebaran Konten Pornografi
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBatam.id - Dea OnlyFans berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan karena saat ini ia dikabarkan sedang hamil 23 minggu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah, melansir matamata.com.

Diketahui, Dea OnlyFans, menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Baca Juga:Minta Tidak Ditahan Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dikabarkan Hamil 23 Minggu

Dea OnlyFans khawatir akan nasib dirinya dan sang anak kelak. Bila sampai dipenjara, ia khawatir sang bayi juga ikut merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Kekhawatiran ini membuat Dea sampai ingin bunuh diri.

"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tuturnya.

Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 . Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. Polisi berasalan, Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga:Hamil 23 Minggu, Dea Onlyfans Diminta Publik Tobat: Semoga Anaknya Lebih Baik

Penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

Kasus pornografi ini belakangan turut menyeret nama Marshel Widianto. Komika tersebut terbukti membeli 76 foto dan video syur Dea OnlyFans.

Pada Kamis 7 April 2022 Marshel telah diperiksa oleh penyidik. Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marshel membeli video dan foto tersebut secara langsung kepada Dea OnlyFans. Video dan foto tersebut diklaim dipergunakan sebagai konsumsi pribadi tanpa disebarluaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini