SuaraBatam.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain mengatakan puluhan warga Batam batal berangkat ke tanah suci karena terganjal aturan usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ada 59 calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu. Sementara yang dinyatakan batal berangkat ada 73 orang, itu karena permasalahan usia," kata dia, Rabu (11/5/2022), melansir Batamnews.
Untuk diketahui, Kota Batam mendapat jatah 303 kuota calon jamaah haji (CJH) 1443 Hijriah dari total 704 kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari total jumlah 303 itu, ada 59 CJH yang masuk dalam kategori daftar tunggu.
Baca Juga:Kesedihan Calon Jamaah asal Bengkalis Tiga Kali Batal Haji: Sudah Tak Ada Lagi Air Mata
CJH asal Batam nanti akan dibagi dalam 3 hingga 4 kloter (kelompok terbang) untuk musim haji tahun ini.
Selain Batam, Kota Tanjungpinang mendapatkan kuota reguler sebanyak 99 orang dan cadangan sebanyak 19 calon haji. Kabupaten Karimun mendapatkan kuota reguler sebanyak 66 dan cadangan sebanyak 24 calon haji.
"Kabupaten Natuna mendapatkan kuota reguler 49 orang dan cadangan 16 calon haji," ujar Zulkarnain.
Lalu Kabupaten Lingga mendapatkan kuota reguler sebanyak 19 orang dan cadangan sebanyak dua calon haji. Bintan dapat kuota 34 orang dan cadangan 5 orang.
"Kalau Anambas itu dapat kuota reguler sebanyak 17 orang, cadangan tidak ada," pungkasnya.
Baca Juga:Disnaker Perkirakan Konflik Ukraina-Rusia Bisa Berdampak pada Pengurangan Karyawan di Batam