"Para tersangka menggasak uang yang berada di mesin kasir dan beberapa slop rokok. Apabila dihitung total kerugian mencapai angka Rp31 juta," tegasnya.
Walau demikian, sebelum melakukan aksinya, para tersangka diketahui telah terlebih dahulu melakukan pemantauan hingga merusak kamera CCTV.
Hal ini diketahui dari keterangan Supriyanto, yang menjadi otak dari perampokan bersama ketiga rekannya.
"Jauh sebelum beraksi, mereka secara bergantian terus memantau lokasi. Karena ritel buka 24 jam, jadi mereka memilih waktu yang memang sepi pengunjung. Selain itu ada kamera CCTV yang berhasil mereka matikan," ungkapnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait