Salah satu penumpang Dayat, mengatakan sengaja mudik lebih awal dikarenakan takut tidak mendapatkan tiket dan selain itu tiket kapal Pelni tujuan Jakarta juga sudah habis.
"Sebenarnya saya mudik ke kampung halaman istri di Jawa Barat. Karena sudah dua tahun ini tidak pulang, jadi tahun ini kita mudik. Saya menghindari kepadatan penumpang," ujarnya.
Sementara itu, Plt Manager Operation Service and Maintenance, Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede juga mengatakan untuk penerbangan domestik ada pesawat perintis Susi Air yang melayani penerbangan.
"Rute penerbangan dari Tanjungpinang ke Dabo, Lingga. Kemudian ke Pulau Tambelan, Bintan serta ke Letung, Anambas. Dengan kapasitas seat 12 penumpang. Jelang lebaran ini juga terjadi peningkatan penumpang," terangnya.
Bonie juga menjelaskan untuk syarat bagi penumpang transportasi udara. Diharapkan para calon penumpang transportasi udara telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, sehingga tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif antigen maupun PCR.
Kemudian bagi calon penumpang yang sudah dua kali mendapatkan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam. Sedangkan bagi calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.
Kemudian bagi calon penumpang yang berusia dibawah 6 tahun dibebaskan dari syarat-syarat tersebut namun dengan pendampingan orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan penumpang usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.
"Calon penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tutupnya.
Kontributor : Rico Barino