Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan. [antara]
Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjungpinang 16 Ramadhan 1443H
- 1
- 2